Lebih lanjut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) terus mencermati perkembangan ketidakpastian global serta dinamika persepsi risiko investor terhadap pasar keuangan domestik.
Hal tersebut termasuk dampak pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar saham Indonesia.
Friderica menuturkan, OJK bersama seluruh otoritas terkait telah mengambil sejumlah langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. OJK juga tetap membuka ruang bagi penerapan kebijakan tambahan apabila diperlukan.
Di samping itu, OJK terus mempercepat agenda reformasi pasar modal, termasuk penguatan transparansi dan tata kelola pasar modal guna menjaga kepercayaan investor di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
(Dhera Arizona)