sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Baru Perbankan Syariah

Banking editor Rohman Wibowo
04/11/2026 03:00 WIB
Ketiga pedoman baru tersebut mengatur tentang skema Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Baru Perbankan Syariah. Foto: iNews Media Group.
Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Baru Perbankan Syariah. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah guna mempercepat inovasi layanan sekaligus memperluas saluran pembiayaan ke sektor riil. Ketiga pedoman baru tersebut mengatur tentang skema Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, penciptaan produk berkarakteristik khas syariah menjadi strategi penting dalam memperkuat peran perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).

Penerbitan tiga instrumen ini melengkapi sembilan panduan produk yang sebelumnya telah dirilis otoritas, sekaligus menjadi bagian dari realisasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Secara teknis, Pedoman Produk Ijarah difungsikan untuk memfasilitasi pemanfaatan aset tanpa perpindahan status kepemilikan. Skema ini dapat digunakan untuk kebutuhan usaha produktif, mulai dari penyewaan ruko, ruang kantor, gudang penyimpanan, mesin pabrik, hingga kendaraan operasional dengan mekanisme pembayaran sewa berkala.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement