sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Baru Perbankan Syariah

Banking editor Rohman Wibowo
04/11/2026 03:00 WIB
Ketiga pedoman baru tersebut mengatur tentang skema Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Baru Perbankan Syariah. Foto: iNews Media Group.
Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Baru Perbankan Syariah. Foto: iNews Media Group.

Sementara itu, produk IMBT mengakomodasi nasabah untuk memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan peralihan kepemilikan. Penggunaannya mencakup pembiayaan kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan bermotor, maupun kebutuhan sektor produktif.

Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk menopang pembiayaan rantai pasok (supply chain financing). Lewat skema ini, nasabah yang berposisi sebagai pemasok dapat memperoleh kucuran likuiditas secara instan dengan menjual persediaan barang siap kirim kepada bank, tanpa perlu menanti pembayaran jatuh tempo dari pembeli akhir. 

Ketiga pedoman tersebut dirumuskan OJK bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), praktisi perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.

Dian menjelaskan, inovasi produk ini wajib diimbangi dengan penguatan fondasi industri secara keseluruhan. Per September 2026, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), dengan pangsa pasar (market share) bertengger di angka 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.

Untuk memperkokoh struktur industri, OJK melanjutkan implementasi RP3SI melalui penguatan modal inti, konsolidasi, percepatan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah, serta sinergi antara bank syariah dan bank induknya. OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mempertegas pembeda antara instrumen simpanan dan investasi, sebagai mandat turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement