IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi setelah menemukan serangkaian pelanggaran terhadap ketentuan di sektor pasar modal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap. Sanksi administratif tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026.
Selain mencabut izin usaha perusahaan, OJK juga mencabut izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) milik tiga pengurus PCAM. Ketiganya turut dikenai larangan menduduki jabatan sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama periode tertentu.
Dalam pengumuman tersebut, OJK mengungkapkan sejumlah pelanggaran PCAM yang mencakup aspek tata kelola perusahaan, manajemen risiko, pengelolaan portofolio investasi, hingga pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator.
Dari sisi tata kelola, OJK menemukan adanya rangkap jabatan direktur utama yang sekaligus mengoordinasikan fungsi investasi dan riset. Selain itu, terdapat tumpang tindih fungsi pada divisi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, serta tim pengelola investasi.