PCAM juga diketahui tidak memperbarui maupun mengimplementasikan strategi manajemen risiko sejak 2020. Sementara itu, struktur pengawasan internal perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki komisaris independen sejak 2019.
Dalam pengelolaan portofolio, OJK menemukan PCAM tidak menjalankan prinsip itikad baik dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan pemegang unit penyertaan. Perusahaan juga dinilai tidak memenuhi standar profesionalisme dan perlindungan aset nasabah karena tidak menyusun kertas kerja yang memadai serta mengambil keputusan investasi tanpa dasar pertimbangan yang rasional.
Pelanggaran lainnya ditemukan pada penempatan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dalam lima produk reksa dana kelolaan PCAM. Porsi investasi tersebut melampaui batas maksimal 10 persen akibat transaksi perusahaan dan tidak disesuaikan hingga melewati tenggat waktu yang ditentukan.
OJK juga menemukan tidak adanya evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek. Selain itu, konsentrasi eksekusi transaksi melalui satu perusahaan sekuritas melampaui 30 persen dari total nilai transaksi tahunan sepanjang 2023 dan 2024.
Pada produk reksa dana syariah, PCAM diketahui tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta tidak menyampaikan laporan pengawasan tahunan. Perusahaan juga berulang kali terlambat memenuhi kewajiban pelaporan rutin kepada OJK.