sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Manajer Investasi Pratama Capital Assets Management

Market news editor Rohman Wibowo
03/11/2026 16:55 WIB
OJK mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi setelah menemukan serangkaian pelanggaran di regulasi pasar modal.
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Manajer Investasi Pratama Capital Assets Management. (Foto: Ilustrasi)
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Manajer Investasi Pratama Capital Assets Management. (Foto: Ilustrasi)

PCAM turut terbukti tidak menyampaikan 17 laporan pengakhiran kontrak pengelolaan portofolio nasabah individual secara tepat waktu. Selain itu, perusahaan tidak menyampaikan laporan profil likuiditas dan *stress test* untuk periode April-Mei 2026.

Sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha, OJK menginstruksikan PCAM untuk bekerja sama dengan bank kustodian terkait dalam proses pembubaran seluruh reksa dana yang dikelolanya.

Sebanyak 15 produk reksa dana PCAM kini masuk dalam proses likuidasi. Beberapa di antaranya yakni Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, dan Pratama Syariah.

Dari sisi pengurus, OJK mencabut izin WMI Direktur Utama PCAM Iwan Margana serta melarang yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama lima tahun.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada dua direktur lainnya, yakni Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi. Keduanya juga dikenai pencabutan izin WMI serta larangan menduduki jabatan sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama dua tahun.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement