sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sanksi Direksi BOGA dan Larang Lianiwati Beraktivitas di Pasar Modal 10 Tahun

Market news editor Shifa Nurhaliza Putri
04/11/2026 13:11 WIB
OJK juga melarang Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), beraktivitas di sektor pasar modal selama 10 tahun.
OJK Sanksi Direksi BOGA dan Larang Lianiwati Beraktivitas di Pasar Modal 10 Tahun (Foto: Ilustrasi)
OJK Sanksi Direksi BOGA dan Larang Lianiwati Beraktivitas di Pasar Modal 10 Tahun (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017-2020. Dalam kasus terpisah, OJK juga melarang Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), beraktivitas di sektor pasar modal selama 10 tahun.

Dalam siaran pers pada Rabu (4/11/2026), OJK menyebutkan tiga anggota Direksi BOGA yang dikenai sanksi merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan perseroan selama periode 2017 hingga 2020. Mereka adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO)," tertulis dalam keterangan resmi OJK, Selasa (4/11/2026).

Atas temuan tersebut, OJK menyatakan terdapat pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, OJK menemukan pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, pemegang izin WPPE dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement