IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di industri pasar modal.
Penertiban ini menyasar tiga perkara terpisah, yakni manipulasi transaksi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pemalsuan laporan keuangan oleh jajaran Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta tindakan ilegal oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati.
Dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026), OJK menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang konsisten dan terukur ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan, peningkatan disiplin para pelaku industri, serta perlindungan hak investor demi menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Pada perkara pertama, OJK membongkar praktik manipulasi pasar atas transaksi saham PANR untuk kurun waktu 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Ketiganya menjalankan pola transaksi terencana guna menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait aktivitas pasar serta memengaruhi pembentukan harga saham di bursa.