Sementara itu, pada perkara ketiga, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, pemegang izin WPPE bernomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya telah berakhir per 18 November 2020.
OJK membuktikan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta mengeksekusi transaksi penjualan saham tanpa adanya perintah atau instruksi dari pemilik rekening yang bersangkutan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar tiga payung hukum sekaligus, yaitu Pasal 107 UUPM juncto Pasal 22 angka 48 UUPPSK terkait pemalsuan laporan portofolio nasabah; Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020 mengenai larangan transaksi tanpa mandat nasabah; serta Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 terkait persyaratan integritas.
Mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon kepada Lianiwati selama 10 tahun.
(Rahmat Fiansyah)