sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

News editor Binti Mufarida
04/11/2026 11:19 WIB
Ketiganya disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Terancam 10 Tahun Penjara
Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

IDXChannel - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (pati) Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, terancam dihukum 10 tahun penjara. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan illegal access.

Ketiganya disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu target dugaan penyadapan tersebut yakni Presiden Prabowo Subianto. Atas sangkaan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menerapkan tiga pasal terhadap ketiga tersangka. Pasal pertama yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mendengarkan hingga merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement