sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News editor Binti Mufarida
04/11/2026 06:40 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group/Aldhi Chandra)
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group/Aldhi Chandra)

IDXChannel - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). 

Tersangkanya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP). Sementara tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan bahwa modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement