sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News editor Binti Mufarida
04/11/2026 06:40 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group/Aldhi Chandra)
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group/Aldhi Chandra)

Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Asep juga mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut. “Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” katanya.

Berikut ini pernyataan lengkap Polri saat menetapkan tiga tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pada Selasa (3/11/2026):

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut, Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis berkembang tentunya di teman-teman media, mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access.

Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas, Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional, objektif, dan transparan.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement