IDXChannel - Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Listyo yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Komjen Asep menjelaskan penyidik Bareskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas penyadapan yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.