sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Suyudi Terbitkan Surat, Larang Total Anak Buah Isap Vape

News editor Puteranegara
02/11/2026 10:38 WIB
Kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran.
Kapolri Suyudi Terbitkan Surat, Larang Total Anak Buah Isap Vape
Kapolri Suyudi Terbitkan Surat, Larang Total Anak Buah Isap Vape

IDXChannel - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," kata Isir, Senin (2/11/2026). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement