sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

News editor Binti Mufarida
03/11/2026 20:37 WIB
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo. Foto: iNews Media Group.
Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). 

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement