Asep menambahkan, modus operandi para tersangka yakni memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan juga dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
(NIA DEVIYANA)