sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

News editor Binti Mufarida
03/11/2026 20:37 WIB
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo. Foto: iNews Media Group.
Polri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo. Foto: iNews Media Group.

Asep menambahkan, modus operandi para tersangka yakni memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan juga dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement