sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Karhutla

News editor Jonathan Simanjuntak
02/10/2026 01:37 WIB
Bareksrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat tersangka ini ditetapkan hingga 30 September
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Karhutla (FOTO:iNews Media Group)
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Karhutla (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Bareksrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat tersangka ini ditetapkan hingga periode 30 September 2026.

"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," kata Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Meski demikian, Erwin tidak merinci lebih jauh siapa korporasi yang ditetapkan tersangka sekaligus bagaimana peran-peran korporasi tersebut. Erwin menyebut semua proses penyidikan dipegang oleh Bareskrim Polri.

"Namun kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," kata Erwin.

Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pihaknya telah menangani 245 LP perorangan terkait karhutla. Perkara ini, mencakup 5.181,61 hektar lahan yang terbakar di sejumlah daerah.

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan) Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) 

Irhamni menyampaikan, penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran Polda ataupun Polres di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Selain itu, Irhamni menyampaikan, pihaknya telah menangani sebanyak 96 LP terkaot koorporasi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektar.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement