IDXChannel - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pihaknya telah menangani 245 LP perorangan terkait karhutla. Perkara ini, mencakup 5.181,61 hektare lahan yang terbakar di sejumlah daerah.
"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan) Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026)
Irhamni menyampaikan, penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran Polda ataupun Polres di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, Irhamni menyampaikan, pihaknya menangani sebanyak 96 LP terkaot koorporasi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektar.