sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tangani 341 Laporan Karhutla dan Tetapkan 196 Tersangka

News editor Achmad Al Fiqri
29/09/2026 17:03 WIB
Polri telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka.
Polri Tangani 341 Laporan Karhutla dan Tetapkan 196 Tersangka. (Foto: Achmad Al Fiqri/iNews Media Group)
Polri Tangani 341 Laporan Karhutla dan Tetapkan 196 Tersangka. (Foto: Achmad Al Fiqri/iNews Media Group)

"Dari 96 laporan polisi tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena memang tidak terbukti adanya kebakaran, dan 2 perkara dihentikan dengan SP3," ujar Irhamni.

Irhamni memastikan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Itu karena pihaknya masih membuka lebar penetapan beberapa tersangka koorporasi dalam waktu dekat.

"Dengan demikian apabila ada data penanganan perorangan dan koorporasi tersebut kita lihat secara keseluruhan, maka sampai saat ini Polri telah menangani 341 LP dengan total area adalah 30.566,55 hektare serta telah menetapkan 196 tersangka perorangan," tutur Irhamni.

Menurutnya, data tersebut merupakan perkembangan sementara sampai 28 September 2026 pukul 18.00 WIB. “Bahwa penanganan perkara masih terus berjalan, dan sangat memungkinkan terdapat perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan rekan-rekan penyelidik dan penyidik di lapangan," katanya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement