IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Modusnya memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Irhamni, Kamis (17/9/2026).
Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan, serta 910 tabung LPG disita oleh penyidik.