sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Disita

News editor Puteranegara
17/09/2026 20:30 WIB
Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Disita. (Foto: Puteranegara/iNews Media Group)
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Disita. (Foto: Puteranegara/iNews Media Group)

Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

“Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” ujar Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement