IDXChannel - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memastikan sejumlah perusahaan umum (Perum) milik negara, mulai dari Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas hingga Perhutani, tetap dipertahankan dengan status badan hukum saat ini.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan, wacana untuk mengubah sejumlah BUMN Perum menjadi perseroan terbatas (PT) atau Persero untuk sementara dihentikan.
Menurut dia, sebelumnya memang sempat dilakukan kajian mengenai kemungkinan perubahan status tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada proses perubahan bentuk hukum BUMN Perum menjadi perseroan.
"Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk Persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," ujar Roziqin dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).