IDXChannel—Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 1,16 ton ketamine yang diselundupkan dengan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), memiliki nilai ekonomi sebesar Rp3,48 triliun.
“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi dalam keterangan resminya (24/10/2026).
Lebih dalam, kata Suyudi, pencegahan penyelundupan ketamine ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang ditanggung negara dan masyarakat akibat bahaya ketergantungan narkoba.
“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” ujar Suyudi.
Sementara dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka atas kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine yang dibawa kapal MT Global 168.