Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Siagian, menyebut YCY saat ini telah diamankan saat operasi gabungan menggerebek kapal MT Global 168 yang berangkat memakai bendera Mongolia, tetapi berasal dari Malaysia.
“Kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YCY yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” kata Kristian dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Sementara tujuh WNI yang berhasil ditangkap yakni, IC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman masih sebagai saksi.
“Tujuh awak kapal yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ucapnya.
Atas penyelundupan ini, YCY selaku WNA Taiwan dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran 1 No. 181 UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2 miliar.
(Nadya Kurnia)