sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindakan Medis hingga Rujukan Spesialis Dibatasi, PB IDI Minta Reformasi Tata Kelola JKN

News editor Achmad Al Fiqri
24/10/2026 12:40 WIB
PB IDI meminta pemerintah reformasi regulasi dan tata kelola program JKN karena efisiensi biaya berpotensi mengorbankan hak peserta.
Tindakan Medis hingga Rujukan Spesialis Dibatasi, PB IDI Minta Reformasi Tata Kelola JKN. (Foto: iNews Media Group)
Tindakan Medis hingga Rujukan Spesialis Dibatasi, PB IDI Minta Reformasi Tata Kelola JKN. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah "reformasi" regulasi dan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, efisiensi pembiayaan JKN ini berpotensi mengorbankan hak peserta, melanggar independensi profesional dokter dan mengurangi kualitas layanan kesehatan.

Wakil Ketua Umum PB IDI Dr. Hamzah Hasan menilai kebijakan efisiensi pembiayaan JKN menjadi tantangan serius yang dapat menimbulkan dilema etik profesi kedokteran. Menurut dia, kebijakan itu membatasi tindakan medis hingga rujukan spesialis.

"PB IDI menilai dalam kondisi keterbatasan tersebut dapat berpengaruh terhadap kualitas layanan, hak peserta maupun pada keselamatan pasien," ujar Hamzah saat jumpa pers di Sekretariat PB IDI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).

Kendati begitu, Hamzah meminta, pemerintah dapat menempatkan kesehatan sebagai investasi strategis bangsa, bukan sekedar beban anggaran. Menurutnya, penguatan sistem kesehatan nasional butuh pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan, menjamin keberlangsungan layanan kesehatan dan melindungi tenaga kesehatan.

"Terkait program JKN, PB IDI mendorong pemerintah untuk memberikan pembiayaan yang cukup dan berkeadilan, serta melakukan reformasi regulasi terkait dengan tata kelola JKN," ujar Hamzah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement