Selain itu, PB IDI mendesak BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali dan membatalkan kebijakan efisiensi pembiayaan JKN yang tak tertulis, seperti pembatasan tindakan medis, rujukan spesialis, hingga penundaan pembayaran klaim yang berlarut.
PB IDI menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi merugikan peserta, menurunkan mutu dan keselamatan pasien, menimbulkan diskriminasi serta dilema etik bagi dokter, dan tidak sejalan dengan prinsip SJSN.
“Efisiensi pembiayaan JKN tidak boleh mengorbankan hak peserta, independensi profesional dokter maupun mutu dan keselamatan pasien," tambahnya.
Kendati demikian, PB IDI menyerukan para dokter wajib mengedepankan integritas, profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat. Dia mengatakan keselamatan pasien merupakan prioritas tertinggi dalam setiap kondisi dan keputusan klinis.
(Febrina Ratna Iskana)