IDXChannel - Polri menekankan bahwa kasus dugaan tindak pidana berupa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses, murni merupakan perbuatan oknum.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan ,bahwa Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Karenanya, ia menyebut perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta dilakukan atas motif pribadi.
"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Asep Edi memastikan seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan normal seperti biasa.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tak ada pasal makar.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).