“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjut Asep.
Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.
“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” katanya.
Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
(Nur Ichsan Yuniarto)