Penyelidikan OJK mengidentifikasi adanya komunikasi intensif antarpihak terafiliasi demi mengendalikan pergerakan harga saham PANR. Pola rekayasa tersebut mengikutsertakan 20 rekening efek nasabah yang saling berkaitan, sehingga transaksi yang terjadi di bursa tidak mencerminkan interaksi penawaran dan permintaan riil.
Dari aksi manipulasi perdagangan tersebut, keuntungan tidak sah yang berhasil dikeruk para pelaku mencapai Rp5.073.291.914,00. Sebagai langkah tindak lanjut, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk segera menutup rekening-rekening efek yang terbukti digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pada perkara kedua, sanksi administratif dijatuhkan kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam pencatatan pos uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017–2020. Pembukuan tersebut dinilai tidak merefleksikan kondisi sebenarnya atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO.
Atas penyampaian informasi yang menyesatkan kepada otoritas, ketiga direksi perseroan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.