Hasil pemeriksaan OJK menemukan Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pasar modal, termasuk terkait integritas dan pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menyatakan penegakan ketentuan terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan disiplin pelaku pasar. Langkah ini juga ditujukan untuk memastikan kegiatan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
OJK menegaskan setiap pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan maupun pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
(Shifa Nurhaliza Putri)