sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aset Perbankan Syariah Rp1.108 Triliun pada September 2026

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
04/11/2026 13:14 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perbankan syariah terus menunjukkan kinerja positif.
Aset Perbankan Syariah Rp1.108 Triliun pada September 2026 (FOTO:iNews Media Group)
Aset Perbankan Syariah Rp1.108 Triliun pada September 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perbankan syariah terus menunjukkan kinerja positif.

Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari aset perbankan nasional.

"OJK terus memperkuat implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, dan sinergi bank syariah dengan bank induk," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah ke-4 dalam Rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit 2026 dikutip Rabu (4/11/2026).

Sinergi dengan bank induk juga terus didorong untuk memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional bank syariah.

Dalam pengembangan produk investasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.

Pengaturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Dian menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah perlu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan UMKM.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Penguatan fungsi sosial juga dilakukan melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Berbagai program wakaf melalui produk tersebut mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan.

Penerapan CWLD turut mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota, melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.

"Pengembangan produk yang memadukan dimensi sosial dan komersial tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan produk keuangan syariah sekaligus mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah," ujarnya.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement