IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sebanyak 216 sanksi terhadap pelanggaran di bidang pasar modal sepanjang periode Januari-Oktober 2026. Termasuk penjatuhan denda administratif senilai Rp2,23 triliun pada periode tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fauzi menegaskan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan investor dan publik, serta meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan pasar modal.
"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).
Lebih lanjut Hasan merinci 216 sanksi yang dijatuhkan tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun yang dijatuhkan kepada 169 pihak, 6 sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar.