IDXChannel - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses, yang melibatkan sejumlah jenderal kepolisian, murni penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, pada Kamis (5/11/2026).
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, penegakan hukum terhadap Jenderal Polri tersebut memang dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Suyudi.