IDXChannel - Pengusaha tambang, Samin Tan, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal di wilayah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap, Samin Tan diduga menyamarkan aliran uang hasil penjualan batu bara senilai Rp18,1 triliun melalui sejumlah perusahaan afiliasi hingga pembelian aset properti.
Dakwaan TPPU tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Dalam perkara yang sama, bos tambang tersebut juga didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp17,7 triliun.
"Terdakwa Samin Tan telah melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dengan total penjualan seluruhnya sebesar Rp18.107.370.569.178,90 (18,1 triliun)," ujar jaksa, Kamis (5/11/2026).
Menurut jaksa, Penjualan ekspor PT AKT tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) sebanyak 5.882.586,74 metrik ton dengan nilai keseluruhan Rp18.107.370.569.178,90. Jaksa menduga, Samin Tan sengaja tidak menempatkan uang hasil penjualan batu bara tersebut ke rekening PT AKT selaku pemilik barang.