sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Bisa Dipercepat Sebelum 15 Desember 2026

News editor Felldy Utama
05/11/2026 13:33 WIB
Rapat pembahasan yang dimulai pada masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum tenggatnya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Bisa Dipercepat Sebelum 15 Desember 2026. (Foto: Istimewa)
Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Bisa Dipercepat Sebelum 15 Desember 2026. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Komisi III DPR secara resmi memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama pihak pemerintah, Kamis (5/11/2026). Rapat perdana ini dimulai saat DPR masih menjalani masa reses.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan rapat pembahasan yang dimulai pada masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum mencapai tenggat yang ditetapkan pada 15 Desember 2026.

"Kami berharap agar RUU ini dapat segera kita bahas dan kita sahkan bersama Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme dalam perundang-undangan," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Dan kami sangat berharap dan kami harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului tenggat 15 Desember, ya," lanjutnya.

Dalam rapat itu, Komisi III DPR mengagendakan sejumlah hal, yakni penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III mengenai RUU Perampasan Aset, penyampaian pandangan pemerintah, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pembentukan panitia kerja (Panja).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement