sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Bisa Dipercepat Sebelum 15 Desember 2026

News editor Felldy Utama
05/11/2026 13:33 WIB
Rapat pembahasan yang dimulai pada masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum tenggatnya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Bisa Dipercepat Sebelum 15 Desember 2026. (Foto: Istimewa)
Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Bisa Dipercepat Sebelum 15 Desember 2026. (Foto: Istimewa)

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan para pakar atau akademisi, organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan guna mendengar aspirasi dan memenuhi partisipasi publik secara bermakna, meaningful participation,” ungkap Habiburokhman 

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU tersebut disahkan.

“Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan masyarakat hingga pengesahannya,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement