“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kami untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” tutur dia.
Selain itu, kata dia, pembahasan RUU ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban DPR kepada masyarakat, untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel.
Sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah, Habiburokhman mengeklaim bahwa Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Dia menyebutkan, Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Selain itu, Komisi III DPR telah melakukan lima kali kunjungan kerja spesifik dan kunjungan reses ke lima provinsi. Anggota Komisi III juga melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di 46 wilayah.