IDXChannel—Komisi III DPR RI mengungkap 8 poin pokok-pokok pengaturan terkait rancangan undang-undang (RUU) Tentang Perampasan Aset. Salah satu poinnya: RUU ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum mati.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membuka rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka membahas RUU Perampasan Aset yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Pertama, prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara,” kata Habiburokhman.
Kedua, kata dia, ruang lingkup kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan melalui putusan pidana atau tanpa putusan pidana. Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Juga termasuk tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, atau investasi fiktif atau bodong.