sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati

News editor Felldy Utama
05/11/2026 13:54 WIB
Komisi III DPR membeberkan delapan poin pokok pengaturan rancangan undang-undang Perampasan Aset.
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati. (Foto: Gerindra)
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati. (Foto: Gerindra)

“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” ujarnya.

Dia melanjutkan, undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik serupa dengan tindak pidana korupsi. 

Sehingga, undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi.

“Ketiga, UU ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan UU yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.

Empat, mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana yang dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement