Lima, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.
“Enam, tugas dan pengelolaan aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh badan yang berkompeten dalam melaksanakan pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengembalian atau pelepasan kepada negara dan korban,” tuturnya.
Tujuh, RUU ini mengatur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar RUU tentang perampasan aset ini tidak dijadikan senjata politik oleh penguasa untuk memberangus lawan-lawan politiknya atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.
“Delapan, pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)