sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati

News editor Felldy Utama
05/11/2026 13:54 WIB
Komisi III DPR membeberkan delapan poin pokok pengaturan rancangan undang-undang Perampasan Aset.
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati. (Foto: Gerindra)
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati. (Foto: Gerindra)

IDXChannel—Komisi III DPR RI mengungkap 8 poin pokok-pokok pengaturan terkait rancangan undang-undang (RUU) Tentang Perampasan Aset. Salah satu poinnya: RUU ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum mati.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membuka rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka membahas RUU Perampasan Aset yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Pertama, prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara,” kata Habiburokhman.

Kedua, kata dia, ruang lingkup kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan melalui putusan pidana atau tanpa putusan pidana. Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Juga termasuk tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, atau investasi fiktif atau bodong. 

“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” ujarnya.

Dia melanjutkan, undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik serupa dengan tindak pidana korupsi. 

Sehingga, undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi.

“Ketiga, UU ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan UU yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.

Empat, mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana yang dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.

Lima, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.

“Enam, tugas dan pengelolaan aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh badan yang berkompeten dalam melaksanakan pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengembalian atau pelepasan kepada negara dan korban,” tuturnya.

Tujuh, RUU ini mengatur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar RUU tentang perampasan aset ini tidak dijadikan senjata politik oleh penguasa untuk memberangus lawan-lawan politiknya atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.

“Delapan, pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement