IDXChannel - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diduga menerima uang Rp12 miliar lebih terkait penanganan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Tol Layang MBZ. Uang tersebut diterima Febrie pada 2023 dan 2024.
Hal ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
JPU menyebut penerimaan terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ tersebut merupakan bagian dari penerimaan Rp79.842.093.704,00 melalui rekening BCA 5225291168 atas nama Dr Law Firm.
Penerimaan pertama tercatat pada 2023. Saat itu, Febrie menerima uang Rp2.001.650.000,00 dari PT Jasamarga.
"Dari PT Jasamarga sebanyak 1 (satu) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," kata Jaksa.
Kemudian pada 2024, Febrie kembali menerima uang terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ. Total penerimaan pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.