Penerimaan tersebut berasal dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri. Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000,00, atau sama dengan nilai penerimaan yang diterimanya pada 2023.
"Dari Jasamarga Persero sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ," katanya.
Selain itu, Febrie juga disebut menerima uang dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri dengan total Rp8.000.743.603,00.
"Dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol JakartaCikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," tandas Jaksa.
Sebagai informasi, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan TPPU itu dilakukan bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta Don Ritto dan Nurman Herin.
Adapun total pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp350 miliar yang terdiri dari Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto.