IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait wacana satu bank konvensional yang berencana mengonversi kegiatan usahanya menjadi bank syariah pada 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan langkah konversi total menjadi bank syariah merupakan salah satu opsi strategis yang dapat dipertimbangkan bank dalam rangka konsolidasi bisnis.
"Ya mungkin (satu bank konversi ke syariah) karena tadi kan masih terbuka itu, jadi pilihannya ada dua, kalau misalnya katakan spin-off tapi kecil apakah merger, apakah dia kemudian akan mengkonversi total dirinya gitu kan," kata Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, Dian menegaskan bahwa bank yang bersangkutan hingga saat ini belum mengajukan permohonan resmi terkait rencana konversi tersebut kepada OJK. Pembahasan yang berlangsung sejauh ini masih dalam tataran diskusi rutin (prudential meeting).
"Enggak-enggak belum, kita memang ada semacam prudential meeting kan, membicarakan rencana mereka dan lain sebagainya itu biasa saja," ujarnya.
Sementara itu, bagi bank-bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), pihak manajemen saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan skenario terbaik.
"Nah itu masih masing-masing (bank) sedang mempelajari itu," ujar Dian.
Dian menjelaskan perbankan memiliki beberapa skenario untuk memenuhi kewajiban pemisahan UUS, mulai dari spin-off secara mandiri hingga dikombinasikan dengan aksi korporasi merger.
"Semua bank calon-calon yang spin-off itu kan sekarang sedang mempelajari apa skenario yang paling bagus, intinya itu kan apakah ini memang akan spin-off biasa atau spin-off dengan merger, kan gitu," kata Dian.
Faktor ukuran aset (scale of business) UUS menjadi pertimbangan utama. Apabila skala bisnis UUS dinilai terlalu kecil untuk berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS), bank dapat memilih opsi penggabungan usaha.
"Karena kalau size-nya kurang besar spin-off kan ada alasan, memang harus ada merger lain atau langkah lain," ujar Dian.
Adapun ketentuan spin-off UUS berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).