Regulasi tersebut mewajibkan UUS memisahkan diri dari bank induk apabila nilai asetnya telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk, atau memiliki jumlah aset paling sedikit Rp50 triliun.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang sebelumnya mematok batas waktu operasional 15 tahun.
Dian menegaskan, perbankan belum menetapkan keputusan final terkait skema spin-off mana yang bakal mengeksekusi penataan tersebut.
"Nah ini mereka yang sedang mempertimbangkan ini yang mana gitu opsi-opsi itu, nah mereka itu belum final sebetulnya untuk yang mana yang akan diambil," kata Dian.
(NIA DEVIYANA)