IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 86/PUU-XXIV/2026 yang memperjelas kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kabupaten/kota.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Lusiana Dwiyanti mengatakan, putusan tersebut memberikan kepastian terhadap kedudukan dan wilayah kerja BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Diketahui, putusan MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). MK menyatakan frasa "Daerah Tingkat II" dalam Pasal 53 UUPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "kabupaten/kota".
"Permendag Nomor 72 Tahun 2020 telah lama mengatur bahwa BPSK dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur sesuai dengan wilayah kerja provinsi, yang terdiri atas wilayah kabupaten/kota. Namun, Pasal 53 UUPK masih menggunakan terminologi 'Daerah Tingkat II' yang sudah tidak dikenal dalam sistem pemerintahan daerah pasca-reformasi," ujarnya.
Menurut Lusiana, penggunaan istilah tersebut selama ini berpotensi menimbulkan ambiguitas kelembagaan dan ketidakjelasan yurisdiksi dalam penyelesaian sengketa konsumen.