sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Kalimantan Utara Gugat Aturan yang Membolehkan Pembakaran Lahan ke MK

News editor Yuwantoro Winduajie
28/10/2026 11:10 WIB
Gugatan tersebut menyoroti risiko pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat, termasuk dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan.
Warga Kalimantan Utara Gugat Aturan yang Membolehkan Pembakaran Lahan ke MK. (Foto: Istimewa)
Warga Kalimantan Utara Gugat Aturan yang Membolehkan Pembakaran Lahan ke MK. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat, menggugat ketentuan pembakaran lahan maksimal dua hektare berdasarkan kearifan lokal ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut menyoroti risiko pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat, termasuk dampaknya bagi kesehatan, lingkungan, dan aktivitas pendidikan.

Bima mengajukan pengujian materiil Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Permohonan Nomor 391/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Bima merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU).

“Pemohon tidak berpendapat seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan, namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” ujar kuasa hukum Pemohon, Kristopel Silaen, dalam persidangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement