Akibat kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan memberlakukan kegiatan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap, termasuk di Kecamatan Tanjung Selor, pada 18-19 September 2026.
Menurut pemohon, keberadaan aturan yang tetap memberikan ruang bagi pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Meski demikian, pemohon mengakui penanaman varietas lokal dapat menjadi bagian dari identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang wajib dihormati. Namun, menurut dia, perlindungan tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui metode pertanian yang lebih aman dan berkelanjutan tanpa mempertahankan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.
Pemohon juga menilai negara dapat mendukung masyarakat melalui penyediaan teknologi, sarana pertanian, pembiayaan, dan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH inkonstitusional. Pemohon juga meminta penjelasan bahwa pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga harus terlebih dahulu memperoleh izin pejabat berwenang.