sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Kalimantan Utara Gugat Aturan yang Membolehkan Pembakaran Lahan ke MK

News editor Yuwantoro Winduajie
28/10/2026 11:10 WIB
Gugatan tersebut menyoroti risiko pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat, termasuk dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan.
Warga Kalimantan Utara Gugat Aturan yang Membolehkan Pembakaran Lahan ke MK. (Foto: Istimewa)
Warga Kalimantan Utara Gugat Aturan yang Membolehkan Pembakaran Lahan ke MK. (Foto: Istimewa)

Pemohon menilai pengecualian larangan pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal menimbulkan persoalan konstitusional di tengah ancaman karhutla yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.

Pasal 69 ayat (2) UU PPLH mengatur pengecualian larangan tersebut bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 69 ayat (2) menyebut kearifan lokal sebagai pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

Dalam permohonannya, Bima menyebut dirinya, keluarga, dan masyarakat setempat mengalami dampak asap karhutla hingga kerusakan lingkungan hidup secara langsung. Dia menilai persoalan tersebut bukan sekadar dugaan.

Pada September 2026, Kabupaten Bulungan, Kaltara, mengalami pencemaran udara akibat kabut asap karhutla. Berdasarkan pemantauan BMKG di Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan per 17 September 2026, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di wilayah Tanjung Selor mencapai 152,0 Mg/m³ dengan kategori sangat tidak sehat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement