sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jepang Ubah Aturan Pembelian Barang Bebas Pajak untuk Turis, Berlaku Mulai 1 November

Ecotainment editor Kurnia Nadya
28/10/2026 12:07 WIB
Perubahan ini diberlakukan untuk mencegah turis berbelanja barang bebas pajak untuk dijual kembali di Jepang. 
Jepang Ubah Aturan Pembelian Barang Bebas Pajak untuk Turis, Berlaku Mulai 1 November. (Foto: Istimewa)
Jepang Ubah Aturan Pembelian Barang Bebas Pajak untuk Turis, Berlaku Mulai 1 November. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Pemerintah Jepang mengubah aturan pembelian barang bebas pajak untuk wisatawan mancanegara. Mulai 1 November 2026, wisman harus membayar pajak di muka dan mengajukan refund saat meninggalkan Jepang. 

Sebelumnya, wisman yang berlibur di Jepang dapat berbelanja di ritel-ritel tertentu tanpa membayar pajak konsumsi 10 persen. Perubahan ini diberlakukan untuk mencegah turis berbelanja barang bebas pajak untuk dijual kembali di Jepang. 

Melansir CNA (28/10/2026), pemerintah Jepang telah mendirikan fasilitas untuk memproses pengembalian pajak di Bandara Haneda. Sebanyak 20 terminal menyediakan fasilitas refund. Selain itu, bandara juga menyediakan ruang untuk inspeksi barang bawaan. 

Tambahan prosedur ini akan memperpanjang proses keberangkatan bagi wisatawan yang hendak kembali ke negaranya, terlebih jika muncul antrean panjang pada titik pemeriksaan kepabeanan atau di terminal tempat refund (pengembalian pajak). 

Namun, wisatawan yang berangkat dari bandara-bandara besar seperti Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha, dapat mempercepat proses ini dengan mengurus sebagian prosedur secara online. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement